Akademi Kebidanan Anugerah Bintan diselenggarakan oleh Yayasan Anugerah Bintan. Keberadaan Yayasan Anugerah Bintan bertempat di Jl. Lembah Merpati Km. 13, Batu IX Tanjungpinang, kode pos 29125 Telp. (0771) 4440144, dikuatkan dengan Akta Notaris Sri Rahayu Soegeng, SH Nomor C-158.HT.03.02 – TH 2001 tertanggal 4 April 2001, disyahkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 36 tanggal 23 Juli 2007 dan dicantumkan pada Tambahan Berita Negara RI Tanggal 8 Juli 2008 No. 112/D/O/2008, merupakan Perguruan Tinggi yang berbentuk Akademi dengan nama Akademi Kebidanan Anugerah Bintan.
Dalam pendirian akademi ini Yayasan Anugerah Bintan telah melaksanakannya dengan melalui prosedur yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 1999 serta surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 102 Tahun 2001 dan perturan yang berlaku lainnya. Proses pendirian Akademi Kebidanan Anugerah Bintan memerlukan waktu yang cukup panjang sekitar satu tahun dan pemenuhan persayaratan yang sedemikian ketat baik sumber daya manusia, tanah, bangunan maupun sarana prasarana fisik lainnya.
Akademi Kebidanan Anugerah Bintan didirikan berdasarkan rekomendasi dari Badan PPSDM Departemen Kesehatan RI Nomor HK.03.2.4.1. 02472 dan ijin penyelenggaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No.112/D/O/2008 tertanggal 08 Juli 2008.